Tilang merupakan konsekuensi yang akan didapatkan ketika melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Cara bayar denda tilang elektronik sekarang ini sangat mudah karena bisa dibayarkan secara online dan langsung mengambil surat yang ditahan. Cara untuk mengetahui mempunyai denda tilang juga sangat mudah dengan mengeceknya di website tilang kejaksaan untuk mendapatkan kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran tilang. Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah :
Tidak Mempunyai SIM
Jenis pelanggaran yang paling umum adalah ketika Anda tidak mempunyai SIM saat berkendara. Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh anak sekolah yang belum cukup untuk mempunyai SIM. Begitu juga SIM sudah mati dan tidak diurus, maka akan bisa mendapatkan denda tilang. Denda yang dikenakan ketika tidak mempunyai SIM nilainya besar yaitu hingga 1 juta rupiah.
Sedangkan untuk denda bagi yang mempunyai SIM tetapi tidak dibawa akan lebih murah yaitu 250 ribu rupiah. Denda tersebut tentunya mempunyai nominal yang besar, oleh karena itulah bisa mentaati peraturan dengan membuat SIM bagi yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor bagi yang belum cukup umur.
Tidak Memasang Plat Nomor
Denda tilang selanjutnya yang bisa didapatkan adalah tidak memasang plat nomor kendaraan. Apabila tidak memasang TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang dikenal dengan nomor plat maka akan membuat Anda bisa terkena denda yang juga besar nilainya yaitu hingga 500 ribu rupiah.
Memasang nomor kendaraan penting dilakukan sehingga bisa mengenali kendaraan tersebut dan juga mencegah dari kendaraan digunakan untuk hal yang termasuk ke dalam kriminal. Selain perlu dipasangi dengan TNKB yang benar, nomor plat kendaraan tersebut juga perlu untuk masih aktif. Apabila nomor plat Anda sudah mati, sebaiknya diperpanjang terlebih dahulu sehingga tidak terkena denda atau tilang.
Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Pelanggaran selanjutnya yang membuat Anda terkena denda adalah ketika kendaraan tidak memenuhi syarat teknis. Hal ini merupakan pelanggaran yang paling umum sering terjadi karena banyak pengendara yang suka untuk melakukan modif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa diantara kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis adalah ketika tidak memasang lampu spion, tidak dipasang lampu utama, lampu belakang mati dan tidak dipasang, memasang knalpot yang tidak sesuai dengan standar, dan juga masih banyak lainnya.
Apabila melanggar hal tersebut akan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah untuk sepeda motor dan 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Cara bayar denda tilang elektronik yang didapatkan tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online setelah mendapatkan kode billing untuk pembayaran.
Denda Karena Melanggar Lampu Merah
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah ketika melanggar lampu lalu lintas. Di mana banyak orang yang langsung tancap gas ketika lalu lintas sedang menunjukkan warna merah. Padahal aturannya adalah ketika lampu merah maka kendaraan wajib berhenti. Bagi yang melanggar rambu lampu tersebut bisa untuk membayar denda yang besar yaitu 500 ribu atau kurungan paling lamanya dua bulan. Dibandingkan mendapatkan denda tersebut, sebaiknya tunggu saja beberapa detik hingga rambu lalu lintas berubah ke hijau.
Denda Tidak Memakai Helm
Denda selanjutnya yang bisa didapatkan adalah mendapatkan tilang ketika tidak menggunakan helm. Banyak orang yang lebih suka tidak memakai helm karena merasa jaraknya dekat saja. Bagi yang melanggar tidak memakai helm tersebut akan dikenakan denda yaitu 250 ribu rupiah atau kurungan satu bulan. Hindari denda tersebut dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan memakai helm saat berkendara yang juga bermanfaat untuk keselamatan Anda atau setidaknya agar tidak kepanasan ketika berkendara.
Selain pelanggaran seperti di atas, Anda juga dapat dikenakan denda ketika melanggar peraturan lalu lintas lainnya seperti ketika lampu utama tidak dinyalakan, tidak menyalakan lampu sein, dan juga ketika tidak membawa STNK. Cara bayar denda tilang elektronik yang didapatkan sekarang ini sangat mudah dengan cukup membayarnya secara online termasuk juga lewat KlikBCA yang bisa membayar denda tilang lebih praktis.
